Berbuat Asusila di TransJakarta Kuli Bangunan Terancam 2 Tahun Penjara

Tuesday, 13 July 2010, 21:10 | Nasional | Comments Off | 41 Views
by adminberitaupdate


transjakartaAncaman hukuman dua tahun penjara siap menyongsong NA (56) yang nekat berbuat asusila di dalam bus TransJakarta.

Dalam keterangannya kepada petugas, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu sudah berusaha melancarkan aksinya sejak naik dari Shelter Pulogadung hingga Shelter Cempaka Putih.

“Ya megang-megang bagian pantat dan bagian depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Budi Santono di Jakarta, Selasa (13/7/2010).

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah beranak istri itu akan dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, NA nekat mencabuli TS (19) di dalam bus TransJakarta pada siang tadi. Dia pun lantas dibekuk dan diserahkan ke polisi. “BAP sudah selesai dan tersangka langsung ditahan,” tandasnya.

Berita Lainya

Tagged with: , , , , , , , , , ,

comment closed